Rabu, 01 Desember 2010

HUKUM PERBURUHAN HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN

HUKUM PERBURUHAN

HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN

Pengertian Hukum Perburuhan Hukum perburuhan memiliki pengertian:

1. Menurut Molenaar

Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonya

mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan

antara penguasa dengan penguasa.

2. Levenbach Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaan dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan

3. Van Esveld

Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah

pimpinan tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung

jawab sendiri.

4. Imam Soepomo Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja paa orang lain engan menerima upah. Jadi hokum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang

mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam

atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam

hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.

Hakikat hokum perburuhan aada dua menurut imam soepomo yaitu:

a)Hakekat secara yuridis.

b)Hakekat secara sosiologis.

Secara yuridis buruh memang bebas dan secara sosiologis buruh tidak bebas,dengan

demikian buruh memiliki kebebasan secara yuridis yang berarti buruh memiliki kebebasan

secara yuridis yang artinya buruh memiliki kedudukan yang sama didepan hokum dengan

majikan.akan tetapi secara sosiologis kedudukan buruh tersubordinasi oleh majikan yang

artinya majikan memiliki kewenangan untuk memerintah buruh dan menetapkan syarat-syarat

kerja dan keadaan perburuhan. Dengan kata lain kedudukan majikan lebih tinggi dari pada

kedudukan buruh dalam hubungan perburuhan.

Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Moderen (Muhammad Ali);

Kewajiban adalah sesuatu yang harus diamalkan / dilakukan.

Hak adalah milik ; wewenang ; benar ; sungguh ada ; kekuatan yang besar untuk menuntut sesuatu ; kekuasaan untuk melakukan sesuatu .

Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan

Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.

1. Kewajiban ketaatan

Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak wajar.

Seorang karyawan di dalam perusahaan juga tidak harus menaati perintah perusahaan tersebut apabila penugasan yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

2. Kewajiban konfidensialitas

Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.

3. Kewajiban loyalitas

Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.

Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.

Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah :

1. Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.

2. Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.

3. Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif.

Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritisme. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi, favoritisme tetap dipandang tidak adil karena memperlakukan orang lain secara tidak merata. Namun di dalam hal-hal tertentu, favoritisme masih dapat ditolerir seperti dalam pengelolaan took kecil dan tempat-tempat peribadatan. Favoritisme tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan ketrampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber.

Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.

Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan. Menurut Garrett dan Klonoski ada tiga alasan yang lebih konkret untuk memberhentikan karyawan. Yaitu :

1. Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.

2. Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.

HUKUM PERBURUHAN

Pengaturan Hukum Perburuhan terdapat dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hukum perburuhan menurut Prof. Imam Supomo adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Unsur dari hukum perburuhan adalah:

· Serangkaian peraturan,

· Peraturan mengenai suatu kejadian,

· Adanya orang yang bekerja pada orang lain,

· Adanya balas jasa yang berupa upah.

Hubungan Kerja:

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.

Perjanjian tersebut tertulis.

Dasar perjanjian kerja :

1. Kesepakatan,

2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,

4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.

( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )

Perjanjian Kerja Memuat:

Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,

Identitas pekerja,

Jabatan dan jenis pekerjaan,

Tempat pekerjaan,

Besarnya upah,

Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,

Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,

Waktu & tempat perjanjian dibuat,

Tanda tangan para pihak.

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

Perjanjian tersebut harus tertulis,

Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,

Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman

Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Perjanjian Kerja Berakhir

Pekerja meninggal dunia,

Berakhir jangka waktu perjanjian,

Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,

Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Perlindungan, Pengupahan Dan Kesejahteraan

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,

Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.

Waktu Kerja

Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :

7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,

8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,

Kelebihan jam kerja:

Adanya persetujuan pekerja/buruh,

Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,

Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.

Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Cuti:

Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,

Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,

Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,

Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,

Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Cuti Lain:

Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,

Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,

Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,

Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.

Perlindungan Bagi Pekerja

Keselamatan dan kesehatan kerja,

Moral dan kesusilaan,

Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pengupahan

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.

Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,

Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :

a. Pekerja sakit,

b. Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,

c. Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak dll,

d. Pekerja mejalankan tugas negara,

e. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,

f. Pekerja melaksanakan hak istirahat,

g. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,

h. Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

· Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :

a. 4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,

b. 4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,

c. 4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :

Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,

Memberikan keterangan palsu,

Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,

Melakukan perbuatan asusila/perjudian,

Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,

Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,

Merusak barang dalam keadaan bahaya,

Membocorkan rahasia perusahaan,

Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.

Hak pekerja menurut hokum isalam

Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda :

“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” [HR Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493]

Lebih bijaksana jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk Hadits dhaif – ket : Syaikh bin Baz.

Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya. Bentuk kezhaliman itu beragam di antaranya :

1. sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.

2. mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang” (Al Muthaffifin :1)

Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Subhanahu wata’ala.

Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.

3. memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.

4. mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan, hingga usaha lewat pengadilan.

Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah Subhanahu wata’ala.

Dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Tiga jenis (manusia) yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).

ISI PENTING DARI KONTRAK KERJA:

Sebuah kontrak kerja ditulis dengan baik harus mencakup semua hal berikut;

Pihak kontrak harus jelas dinyatakan: Nama dan alamat kontak karyawan yang sedang bekerja harus dinyatakan dengan jelas serta nama dan alamat majikan.

Tanggal kerja harus dengan jelas menyatakan: Tanggal pembukaan lapangan kerja harus dinyatakan dalam kontrak kerja. Hal ini akan membantu untuk mengetahui kapan harus mulai menghitung hak karyawan.

Remunerasi: Gaji yang disepakati harus diletakkan secara tertulis. Skala atau metode penghitungan remunerasi juga harus diletakkan secara tertulis. Juga interval pembayaran harus ditulis, baik dua mingguan atau bulanan, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Syarat dan kondisi kerja yang berkaitan dengan jam sehari: Jumlah jam diharapkan untuk diletakkan di oleh karyawan per hari harus dinyatakan dengan jelas dalam kontrak kerja.

Hak pegawai: hak cuti pegawai harus dinyatakan, jumlah hari dia berhak, tunjangan, jenis lain, dia berhak untuk (cuti sakit, dll).

Hak pensiun: hak pensiun karyawan harus jelas dinyatakan jika ada.

Tugas pekerjaan: Pekerjaan yang ditawarkan harus dinyatakan. Tugas tugas dan harus ditulis.

Konfirmasi: Jumlah bulan atau tahun sebagai kasus mungkin karyawan akan melayani sukses sebelum nya / pengangkatannya akan dikonfirmasikan harus dinyatakan.

Pelepasan: Jumlah hari atau bulan pemberitahuan dibutuhkan oleh salah satu pihak sebelum kontrak akan dihentikan harus ditulis juga.

Setelah kontrak kerja telah dibentuk, majikan dan majikan serta memiliki tugas untuk melakukan untuk menjaga dengan persyaratan kontrak. Dalam kasus karyawan, ia harus tetap untuk semua berikut;

Apakah untuk melakukan pekerjaannya secara pribadi: Majikan dipekerjakan untuk bekerja dan melaksanakan tugasnya sendiri. Ini berarti bahwa dengan syarat-syarat kontrak, ia harus melakukan pekerjaan dan tugas sendiri. Harus mematuhi hukum dan kebijakan perusahaan: Untuk setiap organisasi, ada meletakkan aturan-aturan dan peraturan serta panduan kebijakan yang langsung urusan organisasi. Karyawan terikat dengan kontrak kerja untuk mematuhi aturan dan peraturan sekitarnya kontrak kerja nya. Ketidaktaatan untuk semua ini mungkin akan menimbulkan pemberhentian langsung atau pengakhiran janji. Karyawan harus tidak dengan cara apapun bersaing dengan bosnya. Dia tidak boleh memiliki kepentingan yang akan melawan yang dari bosnya. Dia melakukan sendiri dengan baik dan benar setiap saat. Dia tidak boleh terlibat dalam tindakan yang akan merugikan perusahaan. Dia harus datang untuk bekerja lebih awal dan bertingkah laku selama jam kerja. Dia harus bertanggung jawab ke atasannya di semua tugas yang diberikan kepadanya selama periode nya kerja.
Seorang karyawan harus menambahkan nilai pada bosnya yang merupakan alasan utama untuk kerja-nya. Dia harus mampu membuktikan kemampuan dia mengaku telah sebelum kerja.

Di sisi lain bos memiliki beberapa tugas untuk melakukan bagi karyawan untuk memastikan bahwa kontrak kerja antara mereka adalah berkelanjutan. Berikut ini diperkirakan dilakukan oleh bos;

Bos diharapkan untuk membayar upah karyawan. Sebagai bagian dari kontrak kerja, ada jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai upah bagi karyawan. Majikan diharapkan untuk membayar upah tersebut dan sampai saat jatuh tempo. Dia harus menyediakan alat yang diperlukan dan dibutuhkan untuk memungkinkan karyawan melaksanakan tugasnya secara efektif. majikan juga harus memastikan bahwa ada suatu lingkungan yang mendukung dan kondisi kerja yang baik bagi karyawan untuk melakukan tugasnya. Keselamatan dan kondisi kerja yang aman juga harus dijamin oleh majikan untuk menghindari menempatkan karyawan pada risiko selama masa tugasnya kerja. Karyawan harus dihargai ketika ia telah melakukan dengan baik. Dia juga harus termotivasi oleh bos setiap saat. bos tidak harus melihat karyawan sebagai budak, bukan sebagai mitra dalam penyelesaian, karena tanpa karyawan, majikan tidak akan berhasil. http://bazzara.ganefo.com/images/smilies/wink.gif

Contoh kontrak kerja antara pemborong dengan owner

Posted on Juni 23, 2008 by ghtirtana01| 61 Komentar

KONTRAK

PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

antara

CV. Maju jaya

dengan

…………………………………………………

_________________________________________________________________

Nomor : …………………….

Tanggal : …………………….

Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

dan

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.

Pasal 2

Bentuk Pekerjaan

Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).

Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007

2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )



Pasal 3

Sistem Pekerjaan

Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :

1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).

Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :

a. Pekerjaan Perencanaan

b. Pekerjaan Bangunan

Dan tidak termasuk :

a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.

b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.

3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.

Pasal 4

Biaya

Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :

Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal……………………

Downpayment :P embayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000(enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..

Tahap I :P embayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Tahap II :P embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Tahap III :P embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Pelunasan :P embayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000(sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.

yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :

Penerima : CV Maju jaya

Bank : ………………………………………………………………………………

No rekening : ………………………………………………………………………………



Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….

Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).

Pasal 7

Perubahan

Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )

Pasal 8

Masa Pemeliharaan

1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai

pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.

1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.

Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).

Pasal 9

Lain – Lain

Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua

( …………………. ) (…………………… )

CV. Maju jaya

This entry was posted in Uncategorized and tagged kontrak pemborong. Bookmark the permalink.

Contoh kontrak kerja antara pemborong dengan owner

Posted on Juni 23, 2008 by ghtirtana01| 61 Komentar

KONTRAK

PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

antara

CV. Maju jaya

dengan

…………………………………………………

_________________________________________________________________

Nomor : …………………….

Tanggal : …………………….

Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

dan

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.

Pasal 2

Bentuk Pekerjaan

Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).

Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007

2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )



Pasal 3

Sistem Pekerjaan

Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :

1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).

Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :

a. Pekerjaan Perencanaan

b. Pekerjaan Bangunan

Dan tidak termasuk :

a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.

b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.

3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.

Pasal 4

Biaya

Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :

Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal……………………

Downpayment :P embayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000(enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..

Tahap I :P embayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Tahap II :P embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Tahap III :P embayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Pelunasan :P embayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000(sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.

yang harus dibayarkan pada tanggal ………..

Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :

Penerima : CV Maju jaya

Bank : ………………………………………………………………………………

No rekening : ………………………………………………………………………………



Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….

Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).

Pasal 7

Perubahan

Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )

Pasal 8

Masa Pemeliharaan

1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai

pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.

1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.

Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).

Pasal 9

Lain – Lain

Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua

( …………………. ) (…………………… )

CV. Maju jaya